Karawang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang merencanakan perekrutan sebanyak 6.890 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Perekrutan dilakukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengumumkan bahwa rekrutmen pengawas TPS akan dilakukan di setiap kecamatan.
"Untuk memenuhi kebutuhan itu, kami akan segera membuka rekrutmen untuk ribuan pengawas TPS. Pendaftarannya akan dibuka mulai 2 Januari nanti," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi dilansir dari Antaranews.com pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas akan berlangsung pada tanggal 2-6 Januari 2024. Engkus menjelaskan persyaratan utama bagi calon pengawas TPS adalah memiliki integritas tinggi untuk mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilu.
Beberapa persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bawaslu Karawang termasuk kewarganegaraan Indonesia, pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Calon pengawas TPS juga diharapkan setia kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon pengawas diharapkan memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu juga menjadi pertimbangan.
Persyaratan lainnya termasuk berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, peserta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(SUR)