Polres Bogor Tangkap 39 Tersangka Curanmor, 4 Diantaranya Pelaku Begal

Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal curanmor di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan) Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal curanmor di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Bogor: Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menangkap 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat diantaranya adalah pelaku begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan para tersangka kerap beraksi di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua pekan selama Operasi Jaran Lodaya 2023.

"Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan," terang AKBP Iman Imanuddin, dikutip dari Antaranews, Selasa, 7 Maret 2023.

Imam menjelaskan sebagian dari mereka mengambil paksa kendaraan korban di jalan. Sementara itu, sebagian lainnya mengambil kendaraan secara diam-diam di rumah korban atau di tempat parkir pusat pembelanjaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363, pasal 365, dan pasal 480 KUHP. Sementara itu, pelaku bersenjata api didakwa dengan UU Darurat No 12 Tahun 51. Mereka terancam hukuman penjara yang berbeda-beda, yakni 4 tahun, 7 tahun, dan 20 tahun.



(SUR)