Kabupaten Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menambah masa tanggap darurat bencana kekeringan yang melanda Bekasi selama 14 hari ke depan terhitung sejak 14-27 September 2023. Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023.
"Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi," ungkap Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari Antara, Kamis, 14 September 2023.
Perpanjangan ini meninjau hasil evaluasi terhadap situasi penanganan kekeringan dengan melibatkan beberapa elemen indikator, seperti peningkatan jumlah jiwa dan luas lahan pertanian terkena bencana.
Menurut Dani, ada indikasi lain di luar kedua indikator tadi, yaitu pendistribusian air bersih lebih dari dua juta liter sesuai standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga ikut dipenuhi. Potensi kenaikan harga bahan pokok karena kekeringan juga menjadi faktor tambahan.
Pemkab Bekasi terus berupaya mengoptimalisasi bantuan selama masa perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan. Bantuan yang diminta bersumber dari internal pemerintah daerah maupun individu, pengajuan ke pihak swasta dan provinsi, sampai dana yang dicadangkan dari BNPB.
(SUR)