Bogor: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengumpulkan seluruh Direktur Rumah Sakit di Kota Bogor, Jawa Barat secara daring. Pertemuan ini untuk membahas kode etik data pasien dan ruang isolasi pasien covid-19.
“Pemerintah kota (Pemkot) Bogor sangat menghargai tentang regulasi yang membahas kode etik terkait rahasia pasien. Namun, kami juga memiliki kewenangan untuk mengetahui data pasien yang dirawat di seluruh RS yang ada di Kota Bogor,” kata Bima dihadapan Direktur Rumah Sakit di Kota Bogor secara daring, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020.
Semua yang dikatakan Bima merujuk kepada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran dan SK Wali Kota Bogor No.900.45-282 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang Melayani Pasien dengan Coronavirus Disease 2019 (covid-19) di Kota Bogor.
“Jadi semua sudah ada di pasal-pasal yang diatur dalam regulasi terkait mengantisipasi wabah penyakit menular untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut. Intinya kita harus terus berkoordinasi anatar pihak RS dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor,” ucap Bima.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, meminta rumah sakit rujukan covid-19 yang telah ditunjuk Pemkot Bogor dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Tercatat, di Kota Bogor hanya ada 21 ruang ICU atau 11 persen dari total seluruh rumah sakit.
Dengan penambahan kasus covid-19 yang terus meningkat di Kota Bogor, RS juga harus menyeimbangi dengan meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana bagi pasien covid-19. Sri juga berharap rumah sakit dan Pemkot Bogor dapat bersinergi dengan baik.
“Seperti kerjasama dalam meng-update secara real time tentang keterisian tempat tidur di RS agar memudahkan dalam mengatur,” tuturnya.
Terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi RS selama penanganan covid-19, Sri menginginkan semuanya untuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bogor. Sehingga bisa segera difasilitasi pihak Kementerian Kesehatan.
“Untuk tes usap mandiri, kami juga minta pihak rumah sakit untuk melaporkan hasilnya, baik positif maupun negatif,” tegasnya.
(SYI)