Dadali: Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyesalkan sikap DPR yang mencabut Rencana Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. DPR beralasan RUU Pemilu tak memiliki urgensi.
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda mengaku khawatir pemerintah belum melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Sehingga, DPR tak tahu ada persoalan hukum dan urgensi merevisi UU Pemilu.
"Kami menyayangkan RUU pemilu itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021. Padahal ada isu yang memang harus diselesaikan secara UU," kata Violla dalam diskusi secara daring, Minggu, 14 Maret 2021.
Violla menyebut persoalan RUU Pemilu ini harus segera diselesaikan. Terlebih sebelum penyelenggaraan Pemilu Nasional pada 2024, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
"Desain kepemiluan ini belum selesai. Ada persoalan teknis prosedural di pemilu, berkaitan hak pilih kandidat dan pemilih dari kelompok rentan, hak memperoleh pemilu yang berkualitas, berintergritas, serta penegakan hukum," beber dia.
Violla menyoroti persoalan pembentukan badan peradilan khusus untuk penyelesaian sengketa Pilkada. Pembentukan badan peradilan khusus ini, kata dia, sesuai amanat pasal 157 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Harus dibentuk satu lembaga badan peradilan khusus sebelum pemilu nasional. Artinya lembaga ini harus ada kejelasan sebelum 2024," sambung dia.
Dia mempertanyakan bagaimana pemerintah merespons persoalan tersebut, jika RUU Pemilu tak masuk prioritas tahun ini. Sementara, pembentukan badan peradilan khusus yang menjadi amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tak dijalankan.
"Penegakan hukum masih ada tumpang tindih, sanksi kepemiluan untuk tidak mengkriminalisasi hal-hal yang bisa dijatuhkan sanksi administratif, sebetulnya ini semua harus jadi perhatian oleh pembentuk UU," kata Violla.
(CIA)