Dadali: Seorang bapak penganiaya anak, EPS, 30, ditangkap Polres Metro Depok pada Selasa, 16 Maret 2021 malam. Penangkapan dilakukan lantaran sang ayah telah melakukan hal keji kepada anaknya, MP, yang masih berusia 7 bulan hingga mengalami memar-memar.
"Polres Depok berhasil menangkap ayah yang aniaya anaknya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Pelaku ditangkap di wilayah Citeurup, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. EPS langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok.
EPS menganiaya anak kandungnya di rumahnya yang berlokasi di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021. Tak terima anaknya dianiaya, istri EPS, SN, 28, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok pada Minggu, 14 Maret 2021.
Menurut pengakuan SN, bayinya disiksa sang suami dengan benda tumpul. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka memar hampir di sekujur tubuh.
Sang ayah mengaku kesal mendengar tangisan bayinya. Perbuatan itu dinilai tidak wajar.
Kasus berawal saat SN tengah bekerja di sebuah perusahaan garmen di Kota Depok. Sementara itu, di rumah hanya ada korban dan suaminya. Sepulang dari tempat kerja, SN kaget melihat bayinya menangis terus menerus.
Setelah diperiksa terdapat luka lebam dan memar-memar bekas benda tumpul. SN langsung membawa bayinya ke rumah sakit untuk berobat. (Siti Yona Hukmana)
(SYI)