Dadali: Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap polisi lalu lintas (Polantas) tidak ikut menilang pengendara. Ia ingin mengedepankan mekanisme tilang elektronik melalui skema electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Sistem ini akan meminimalisasi kemungkinan adanya aparat yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan e-TLE, Polantas bisa fokus mengatur lalu lintas tanpa harus menilang pelanggar lalu lintas.
Penerapan e-TLE menggunakan closed circuit television (CCTV) yang akan memotret pelanggaran di jalan raya selama 24 jam. Saat ini, CCTV sudah terpasang di sejumah titik di DKI Jakarta. Lantas, bagaimana sih mekanisme dari e-TLE? Dilansir dari Etle-pmj.info, berikut alurnya.
Tahap 1
Perangkat atau kamera CCTV secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang di monitor. Kemudian, perangkat akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengindentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Petugas juga akan menentukan jenis pelanggaran bagi pengendara.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor melalui PT Pos Indonesia atau melalui alamat e-mail dan nomor handphone pelanggar untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Proses ini akan dilakukan setelah tiga hari terjadinya pelanggaran.
Tahap 4
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilk kendaraan melakukan konfirmasi melalui https://etle-pmj.info/ atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk mengonfirmasi.
Tahap 5
Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum.
(SYI)