Kabar Gembira! Kota Bogor Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi pembayaran pajak secara daring. (Foto: Medcom.id) Ilustrasi pembayaran pajak secara daring. (Foto: Medcom.id)

Bogor: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor atau Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap memaksimalkan pelayanan kepada warga Kota Bogor. Kami berupaya meringankan beban warga, dengan memberikan program Triple Untung Plus,” kata Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati, Kamis, 3 Desember 2020.

Program Triple Untung Plus terdiri dari pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo. Program ini diyakini dapat menarik masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Kami mengimbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor, bisa memanfaatkan program ini dan ingat batas waktu berakhirnya program tersebut,” ucapnya.

Kemudian, terdapat program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) yang dikhususkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Program ini menyasar WP ASN yang memiliki kendaraan bermotor.

“Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemprov dengan Pemda melalui program T-samsat BJB guna meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor. Karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau auto debit,” papar Ekawati.

 

 



(SYI)

Berita Terkait