Dadali: Sebelumnya, mudik ke wilayah aglomerasi diperbolehkan oleh pemerintah. Tetapi, kini kebijakan tersebut ditarik kembali dan pemerintah menetapkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 juga berlaku untuk wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Mudik di satu provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota tak diperkenankan. Kebijakan ini tak lain untuk mencegah transmisi lokal covid-19.
Baca juga: 12 Ribu Kendaraan Mencoba Mudik Diputar Balik
"Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi," ucap dia.
Ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi. Berikut wilayah tersebut:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3. Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;
5. Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul;
6. Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen;
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. (Nur Azizah)
(SYI)