Serikat Buruh Gugat Pj Gubernur Jabar ke PTUN

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin. Medcom.id/Roni Kurniawan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin. Medcom.id/Roni Kurniawan

Bandung: Serikat buruh dari menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin terkait keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Buruh akan menggugat Machmudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.  

DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan penolakan ini disebabkan Bey Machmudin tak menunjang tuntutan para buruh. “Kita menggunakan dua cara. (Pertama) secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy dilansir dari Medcom.id, Sabtu 2 Desember 2023 

Roy menyebut, aksi mogok kerja sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jabar. Ia menjelaskan gugatan ini akan dilakukan awal Desember, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten/kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
 
"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis 30 November 2023



(SUR)