Dituntut 1 Tahun, Psikis Istri yang Omeli Suami di Karawang Tak Stabil

Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (kiri). Metro TV Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (kiri). Metro TV

Dadali:  Kondisi psikis Valencya alias Nency Lim, istri yang didakwa setahun penjara karena mengomeli suaminya di Karawang, Jawa Barat (Jabar), diklaim labil. Kuasa hukum menyebut kliennya belum bisa bicara ke publik walau perkaranya sudah diambil alih Kejaksaan Agung.
 
"Kondisi masih kurang stabil, kemarin sudah dituntut satu tahun. Jadi masih agak labil, belum bisa diajak wawancara," kata kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan, dalam Primetime News di Metro TV, Selasa, 16 November 2021.
 
Valencya, kata Iwan, mengalami tekanan psikis hingga sempat dirawat di rumah sakit. Bahkan, kliennya tersebut pernah mengalami overdosis obat penenang.

"Sakit karena perkara ini selama dua tahun. Dan masih banyak perkara lain yang dibebankan pada dirinya," beber dia.

Baca juga: 15 Kecamatan di Kabupaten Kuningan Darurat Bencana Hidrometeorologi
 
Pada Kamis, 11 November 2021, JPU menuntut Valencya dengan pidana penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena Valencya dinilai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya.
 
Dalam persidangan, Valencya mengaku marah karena Chan kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan disebut jarang pulang ke rumah.
 
JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tuntutan tersebut menjadi polemik.
 
Kejaksaan Agung langsung melakukan eksaminasi perkara. Jaksa yang terlibat dinilai tidak bekerja baik. Perkara tersebut langsung diambil alih Kejagung dan ditangani langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana.
(Mentari Puspadini)



(NAI)