19 ASN Kota Bandung Dapat Bansos, Kadinsos: Datanya Belum Sinkron

 Ilustrasi--Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Novrian Arbi) Ilustrasi--Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Novrian Arbi)

Dadali: Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Jawa Barat, mengakui sebanyak 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Sebelumnya, terdapat 39 ASN yang diduga mendapat bantuan tersebut. Namun, setelah diverifikasi dan jadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlahnya berkurang menjadi 19 ASN.

Menurut Kepala Dinsos, Tono Rusdiantono, hal itu bisa terjadi lantaran data penduduk dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) belum sinkron. Sehingga ada beberapa ASN Kota Bandung yang masuk data penerima bansos.

"Selain itu, kemungkinan lainnya adalah ASN yang mendapat bansos belum menjadi ASN. Sehingga, ketika proses input masih tergolong ke dalam warga kurang mampu," jelasnya, dikutip dari Medcom.id, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Tono mengelak jika masalah ini disebut sebagai kesalahan input data atau disengaja. Sebab, dalam proses pendataan membutuhkan waktu.

"Data ini sudah dilakukan verifikasi. Bahkan, setelah ditelusuri ternyata kartu keluarga (KK) masih bersatu dengan orang tuanya. Dengan begitu status PNS masih baru dan bansos tidak jadi diberikan oleh ASN itu," lanjutnya.
 
Tono mengimbau agar masalah ini tak kembali terulang, ASN yang sempat masuk ke dalam daftar bantuan DTKS untuk segera mengubah data. Bahkan, proses verifikasi di tingkat kewilayahan masih terus berjalan.
 
"Nanti ada Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang akan meng-verval DTKS. Pergerakan DTKS sangatlah dinamis, saat ini pembaruan data dilakukan dalam kurun waktu sebulan sekali. Jadi, pergerakannya bisa membuat ASN terdata, karena pada saat dilakukan pendataan masih belum masuk menjadi ASN," jelasnya.
 
Penetapan DTKS dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos), sementara pemerintah kota sebatas pengajuan usulan. Setelah Kemensos menetapkan, Dinsos kembali verifikasi dan validasi di lapangan.
 
"Masuk DTKS syaratnya ada tiga, yakni namanya akurat, alamatnya akurat, dan NIK juga padan atau terhubung dengan data Disdukcapil. Lalu, aspek kelayakan di lapangan terlihat langsung," bebernya.
 
Dia juga tak menampik jika dalam pelaksanaannya sering keliru, mengingat proses pendataan DTKS cukup panjang mulai tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai pemerintah pusat, sehingga proses verifikasi dan validasi tak akan pernah berhenti. Sekarang pihaknya baru menerima DTKS dari Kemensos.



(RAO)

Berita Terkait