Pemkot Bandung Libatkan PKBSI dalam Kelola Satwa di Kebun Binatang Bandung

Petugas di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) tengah menggiring gajah yang membawa pengunjung di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari, Kota Bandung. (ANTARA/HO-Pemkot Bandung) Petugas di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) tengah menggiring gajah yang membawa pengunjung di Kebun Binatang Bandung, jalan Tamansari, Kota Bandung. (ANTARA/HO-Pemkot Bandung)

Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pemeliharaan ratusan satwa di Kebun Binatang Bandung tetap dilakukan jika pengelola saat ini melepaskan hak pengelolaannya. Pemkot Bandung akan melibatkan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan langkah tersebut diambil lantaran pemerintah kota tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang. Apalagi saat ini tercatat ada 664 spesies dari 123 jenis satwa di Kebun Binatang Bandung.

“Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian,” kata Ema, dikutip dari Antaranews, Selasa, 25 Juli 2023.

Ema memastikan, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung, Yayasan Margasatwa Tamansari. Ia menyebut yayasan turut menjadi bagian dari tergugat bersama Pemkot Bandung.

“Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak,” tegas Ema.

Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan pengalihan pengelolaan Kebun Binatang Bandung kepada PKBSI.

“Ada apa gerangan sehingga harus menunjuk PKBSI yang memang PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI hanya perhimpunan, tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Bahkan Yayasan Margasatwa Tamansari juga bagian dari PKBSI,” kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi.

Kasus ini bermula saat seorang pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 13 Oktober 2021. Ia mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare, yang ditempati Kebun Binatang Bandung.

Gugatan Steven ditolak di PN Bandung. Kemudian, ia melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 3 Januari 2023. Namun, ia kalah lagi lantaran gugatannya kembali ditolak.

Pemkot berencana menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023. Hal ini lantaran Pemkot Bandung mengatakan Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023.



(SUR)