DPRD Bekasi Desak Perusahaan Memecat Pelaku Pelecehan ke Karyawati

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ruang Rapat 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Bekasi: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendesak perusahaan untuk memecat pelaku atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap karyawati berkedok perpanjang kontrak kerja.

"Mendesak pria berinisial B segera dipecat dari perusahaan serta mendukung proses hukum kasus pidana kekerasan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap karyawati AD selaku korban," ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, saat usai memimpin rapat dengar pendapat, Rabu, 10 Mei 2023. 

Dilansir dari antaranews, Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi sedang menunggu perkembangan proses hukum kasus tersebut. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta perusahaan mengambil tindak tegas terhadap pelaku yang diduga telah melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Diketahui, perbuatan pelaku dengan menjadikan ajakan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan. Menurut Nyumarno, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan efek domino bagi iklim investasi di Bekasi atau wilayah sekitarnya.

Pihaknya juga berharap supaya ulah oknum tidak membuat citra perusahaan di Bekasi dan seluruh Indonesia menjadi dipandang tidak baik. 



(SUR)

Berita Terkait