Polres Indramayu Tangkap 2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat ditunjukkan kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/Khaerul Isan) Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor saat ditunjukkan kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023). (ANTARA/Khaerul Isan)
Indramayu: Polres Indramayu menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang sudah beraksi di 14 tempat berbeda di Indramayu Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap berinisial LS dan DL, yang berasal dari Indramayu. 

"Kami masih mengejar satu orang lainnya," tutur Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, dikutip Antaranews.com, Selasa, 20 Februari 2023. 

Menurut Fahri, kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Keduanya mencoba melawan sehingga harus ditembak di bagian kaki.

Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 14 tempat berbeda, beberapa diantaranya yakni di Kabupaten Indramayu, lima di Kabupaten Majalengka, dan satu di Kabupaten Cirebon.

Fahri menambahkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait kehilangan sepeda motor, dan dari hasil penyelidikan, serta beberapa barang bukti akhirnya kedua pelaku bisa ditangkap. 

Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis. Hal tersebut dikarenakan sempat melakukan tindakan kejahatan yang sama dan pernah merasakan penjara. Selain dua orang tersangka, mereka masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. 

Pihaknya juga masih terus mendalami kasus ini. Menurut Fahri, tidak menutup kemungkinan jika adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.  

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya puluhan mata kunci leter T, sepeda motor, jaket, dan rekaman kamera pengintai. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. 



(SUR)

Berita Terkait