Tasikmalaya: Sebanyak 10.532 minuman keras (miras) oplosan berbagai jenis dan ribuan kayu manis di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan wales stump di halaman Bale Kota Tasikmalaya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan ribuan kayu manis tersebut dibakar karena terindikasi sebagai bahan baku pembuatan miras jenis ciu. Polisi diketahui menyita ribuan kayu manis tersebut dari kamar penjual miras.
"Miras oplosan berbagai jenis yang telah kami musnahkan, semuanya itu 10.532 botol hasil razia gabungan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP bersama Polri di sebuah gudang di jalan Ir Juanda,” kata Chika dikutip dari Medcom, Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara itu, menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, pemusnahan miras oplosan yang beredar di wilayah Kota Tasikmalaya harus dilakukan setiap hari. Hal ini bertujuan agar wilayahnya bebas dari miras oplosan.
Untuk itu, polisi akan terus melakukan razia dengan melibatkan anggota Polres, Polsek, dan Satpol PP untuk menyelamatkan generasi muda. Saat ini, pemilik dari ribuan miras dan kayu manis yang disita juga telah dikenakan pidana tipiring.
“Akan tetapi, polisi juga bisa menjerat para pelaku dengan hukuman murni dan kami akan terus melakukan razia agar miras yang selama ini beredar di masyarakat benar-benar bersih dan tidak ada lagi para penjual di warungan hingga lainnya," sambung Zainal
(SUR)