Polisi Ciduk 2 Perampok yang Tewaskan Seorang Remaja di Bekasi

Ilustrasi Korban Meninggal Medcom.id Ilustrasi Korban Meninggal Medcom.id

Dadali:  Polres Metro Bekasi menciduk dua orang remaja pelaku penusukan berinisial ON alias TC dan JR. Mereka ditangkap atas kasus penusukan kepada pemuda berinisial MR, 16, di tepi danau Perumahan Darmawangsa, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 25 September 2021.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sudjatmiko, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 29 September 2021. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat.
 
"Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun menangkap para pelaku pada Rabu, 29 September 2021 sekitar 21.00 WIB di kediaman mereka," kata Rahmat dalam konferensi pers di Mapolsek Tambun, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Seperti, 1 buah tespen, satu buah kaos lengan panjang hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 4860 FLJ.

Baca juga: Bekasi Distribusikan Vaksin Covid-19 Hampir Kedaluwarsa ke Sejumlah Daerah, Mengapa?
 
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 dan Pasal 70 UU Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP. "Diancam pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
 
Sebelumnya, seorang remaja berinisial MR, 16, tewas ditusuk di depan kekasihnya di tepi danau Perumahan Darmawangsa, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 25 September 2021 malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rahmat Sujatmiko, mengatakan MR menjadi korban perampokan oleh orang tidak dikenal.



(NAI)

Berita Terkait