Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur, Ganja hingga Sabu Disita

Belasan tersangka diduga pengedar narkotika berbagai jenis ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah kecamatan selama dua bulan terakhir.(ANTARA/Ahmad Fikri). ANTARA/Ahmad Fikri Belasan tersangka diduga pengedar narkotika berbagai jenis ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah kecamatan selama dua bulan terakhir.(ANTARA/Ahmad Fikri). ANTARA/Ahmad Fikri

Cianjur: Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap 16 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis dalam dua bulan terakhir. Polisi juga menyita sabu sebanyak 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram, dan obat terlarang sebanyak 1.614 butir.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur, Cibeber, hingga Cidaun.

"Tercatat selama Januari hingga Februari, terdapat 10 kasus narkoba yang sudah ditangani dengan 16 tersangka berhasil diamankan, mereka mengedarkan narkotika berbagai jenis seperti sabu, ganja dan obat terlarang," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dikutip dari Antaranews, Rabu, 8 Maret 2023.

Doni menjelaskan berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka. Mulai dari transaksi secara online hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tidak perlu bertemu secara langsung.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, belasan pengedar sekaligus pemakai narkotika pun ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkotika, tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, untuk jual beli narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 hingga 12 tahun penjara.

Doni mengimbau warga untuk melapor ke polisi apabila melihat aktivitas mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya.



(UWA)