Cianjur: Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dilaporkan oleh elemen masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Kini mereka diperiksa inspektorat setempat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan pemeriksaan khusus terhadap 15 kepala desa terlapor dilakukan secara acak. Pemeriksaan dilaksanakan bertahap sesuai jenis laporannya.
"Sampai dengan bulan sekarang lebih kurang ada 15 desa yang dilakukan pemeriksaan khusus terkait pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai pengelolaan dana desa," terang Endan, dilansir dari Metro TV, Selasa, 26 September 2023.
Laporan masyarakat rata-rata seputar alokasi biaya ketahanan pangan yang dianggarkan dari dana desa. Masyarakat menilai adanya penyalahgunaan dana tersebut.
Endan menuturkan tugas dan peran Inspektorat tertuju pada pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa. Dengan kata lain, Inspektorat tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi kasus hukum.
Dia juga merekomendasikan agar dana desa yang terindikasi disalahgunakan dialihkan ke kas desa.
“Kemudian yang kedua, ketika ada pelanggaran terhadap disiplin yang dilakukan kepala desa, maka kita rekomendasikan untuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis dari kecamatan," lanjut dia.
Laporan masyarakat menentukan kuantitas desa yang akan diperiksa secara khusus. Meski begitu, Endan tidak ingin ada laporan dengan kasus serupa akibat kecurangan pemerintah desa.
"Fungsi kami juga terus menyosialisasikan kepada para kepala desa agar tertib administrasi, terus tepat sasaran penyalurannya, dan tidak ada unsur kecurangan dalam pengelolaan dana desa," pungkas Endan.
(SUR)