Cirebon: Polisi menangkap seorang anak dan bapaknya di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang menganiaya tetangganya hingga kritis setelah mendapatkan beberapa kali sabetan senjata tajam.
"Pelaku penganiayaan yang kami tangkap yaitu KY dan MK, keduanya merupakan bapak dan anak," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu, 18 Februari 2023.
Menurutnya, tersangka penganiayaan yang merupakan bapak dan anak itu diduga sudah memiliki dendam kepada korban, bahkan 12 tahun lalu KY pernah di tusuk oleh korbannya.
Ariek menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan setelah tersangka MK bersama korban mengonsumsi minuman keras di pos kampling Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 15 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kemudian tersangka MK (anak) cekcok dengan korban, dan kemudian pulang ke rumah untuk mengambil golok," tuturnya.
Tersangka MK, membangunkan bapaknya untuk mencari golok, kemudian tersangka KY mengambil golok dan langsung menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan dengan cara menebaskan golok yang dibawa ke arah punggung, perut dan lainnya.
Korban mengalami luka cukup parah dan saat ini dilakukan perawatan di rumah sakit, dikarenakan kondisinya kritis, meskipun nyawanya masih tertolong.
Ariek menambahkan, kedua tersangka ditangkap kurang dari 10 jam setelah aksi penganiayaan itu dilakukan kepada korbannya. Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
(SUR)