Dadali: Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerahnya berstatus level 4. Hal itu terjadi lantaran ketidaksinkronan data saat proses verifikasi oleh pemerintah pusat.
"Itu data lama yang harus kami input pada hari ini (Selasa, 14 September 2021), sehingga Purwakarta dari sebelumnya Level 2 menjadi Level 4. Sekarang sedang diperbaiki datanya," kata Anne.
Dilansir dari Medcom.id, Anne menjelaskan, sebelumnya Purwakarta berada di PPKM level 2. Sayangnya hal itu tak dapat terealisasi usai pemerintah pusat menetapkan status PPKM terbaru.
Hal tersebut diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2, di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Anne mengatakan seharusnya Purwakarta sudah dalam level yang lebih baik. Ia melihat kondisi di lapangan dalam penanganan covid-19 sudah terkendali.
Baca juga: BPBD Lebak Ingatkan Warga Waspadai Banjir Susulan
"Di lapangan sebetulnya laju penyebaran covid-19 di Purwakarta sudah sangat rendah, yang berada kurang lebih di 0,4 persen," katanya.
Padahal tingkat kesembuhan kasus di Purwakarta mencapai 94,91 persen dan keterisian rumah sakit (BOR) berada di 9,5 persen. Artinya sudah turun.
"Kondisi rumah sakit pun sudah mulai kosong, kini tingkat pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 jauh lebih sedikit. Untuk kasus aktif per 13 September hanya tersisa 47 orang," terangnya.
Jadi, kata Anne, walaupun Purwakarta dalam Inmendagri masuk ke PPKM Level 4, tapi kenyataan di lapangan sudah sangat baik dan laju penyebaran covid-19 bisa dikendalikan.
Ia mengaku akan menyampaikan kondisi riil di lapangan ke pemerintah pusat, agar ada peninjauan ulang terkait ditetapkannya Purwakarta ke dalam Level 4 di masa perpanjangan PPKM ini. (Antara)
(RAO)