Pedofilia Dilarang Masuk Televisi, Menkominfo: Siarkan Saja Informasi yang Bermanfaat

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Lembaga penyiaran diminta bijak dalam menggunakan hak siar. Pasalnya, terdapat stasiun televisi menayangkan konten yang bertentangan dengan norma sosial, termasuk glorifikasi terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia. 

"Kita harus memanfaatkan pertelevisian kita, apalagi sekarang sudah masuk ke era digital broadcasting, untuk siaran-siaran dan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, secara khusus bagi anak-anak kita," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Pasalnya regulasi di Indonesia melarang pedofilia. Maka dari itu, lembaga penyiaran dilarang keras menayangkan informasi yang terkesan mendukung kasus pedofilia di Tanah Air.

Baca: Sahroni: Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Tak Punya Malu!

"Pedofilia tidak boleh di Indonesia karena itu melanggar hukum. (Menyiarkan) itu melanggar cita-cita bersama kita," tutur dia, mengutip Medcom.id, Selasa, 7 September 2021.

Johnny menyerahkan masalah sanksi stasiun televisi terkait glorifikasi pedofilia kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI memiliki kewenangan untuk menilai konten-konten yang disiarkan stasiun televisi.
 
"KPI yang akan melihat kontennya. Akan tetapi, UU (undang-undang) kita kan sudah mengatur terkait pedofil ya kita hindari yang seperti itu," jelasnya. (Putra Ananda)



(RAO)