Bogor : Polresta Bogor Kota menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei 2023 lalu yang terdiri dari peracik, kurir, penjual, hingga pengguna.
Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengatakan baik pelaku maupun pengguna ditangkap dengan situasi berbeda dan tidak semua saling terkait.
"Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antara mereka residivis, dua orang peracik home industry. Yang lainnya pengguna," ujar Bismo mengutip Media Indonesia, Rabu,7 Juni 2023.
Dari 33 tersangka, enam belas orang merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.
Bismo menyebutkan para pengguna membeli dengan sistem tempel. "Mereka memesan, membeli ke bandar melalui media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun," lanjutnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(SUR)