Kepolisian Sektor (Polsek) Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial IR (24) terduga pelaku perampokan. Dalam melaksanakan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri.
"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja dikutip dari Antara, Minggu, 8 Januari 2023.
Dari hasil penyidikan, tersangka, IR mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan di daerah ini. Dalam menjalankan aksinya IR melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Diketahui tersangka juga berada dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Februari 2022.
"Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Arif.
Arif mengungkapkan aksi IR diduga tidak seorang diri. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya. Kini IR ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang.
Baca Juga: Aksi Perampokan Modus Tabrakan Semakin Marak, Polisi Minta Warga Waspada
(UWA)