Bandung: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang seluruh warga di wilayah hukumnya menyalakan petasan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Larang itu dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadan 1444 Hijriah dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudarat," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Medcom, Jumat, 24 Maret 2023.
Setiap jajaran Polda Jawa Barat mulai dari polres hingga polsek akan melakukan pengawasan penuh agar tercipta situasi kondusif.
Anak muda juga diimbau agar tidak berkumpul-kumpul pada malam hari tanpa tujuan yang jelas. Karena dinilai bisa mengganggu ketertiban masyarakat. "Malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," ujarnya.
Polisi juga akan menggelar operasi untuk mencegah masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam dan benda tajam lainnya.
(UWA)