Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan hukuman 12 tahun penjara pada tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Rahmat Effendi. Wali Kota Bekasi nonaktif itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan PT Bandung untuk menambah masa hukuman Rahmat.
"Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Desember 2022.
Diketahui Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
KPK berharap putusan hakim di PT Bandung juga mengakomodir tuntutan seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
"Karena efek jera pelaku juga dapat dilakukan melalui hukuman uang pengganti maupun perampasan aset," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Atas vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian mengajukan upaya banding.
Baca Juga: KPK Duga Rahmat Effendi Palak Camat untuk Bangun Glamping di Cisarua
(UWA)