Komnas Perempuan Minta Rekayasa Konten Pornografi Masuk RUU TPKS

Ilustrasi: Medcom.id Ilustrasi: Medcom.id
Jakarta: Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah, mendorong tindak pidana merekayasa konten pornografi untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rekayasa konten ini dinilai dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Menurut siti, konten rekayasa  termasuk unsur pelecehan seksual via teknologi informasi. Dirinya menyebut sebagai kekerasan siber berbasis gender harus dijerat pidana. Ia mendorong tindak pidana tersebut segera dimasukan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS agar dapat mencegah penyebaran pelecehan seksual.    

“Konten ini dapat dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain " ujar Siti dilansir dari Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.

Dirinya memberikan contohkan kasus rekayasa digital video syur 61 detik yang disebut mirip aktris Nagita Slavina (Gigi). Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Misalnya, korban ikut pemilihan itu karena (rekayasa) itu jadi tercoreng," ujar Siti.
 
Siti berharap penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU TPKS bisa berjalan baik. Artinya, tidak akan ada poin-poin krusial yang terlewat dan aturan tersebut bisa diterapkan sebagai hukum yang kuat.

Sebelumnya, Gugus Tugas RUU TPKS memulai proses pembahasan penyusunan RUU TPKS. Proses itu dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.

(UWA)