Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan campur tangan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi dalam penentuan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Penunjukan pemenang proyek ini dilaksanakan sebelum proses lelang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dirinya mengatakan adanya arahan tersangka dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis Bersama.
“Pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Ali dilansir dari Medcom.id, Jumat, 18 Februari 2022.
Namun, Ali tidak menerangkan lebih jauh mengenai proses penunjukan tersebut. Keterangan itu masih menjadi rahasia penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.
(UWA)