Dadali: Ombudsman mengusulkan pemerintah menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) gratis. Tes PCR dinilai sebagai barang publik yang bisa digratiskan seperti vaksin covid-19 demi melindungi keselamatan masyarakat.
“Kalau ada vaksin program (pemerintah), mestinya ada PCR program. Boleh lah kita menyebutkan (PCR) ditanggung negara,” kata anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng dalam diskusi virtual, seperti dilansir dari Medcom.id, Sabtu, 30 Oktober 2021.
Kendati demikian, Robert paham kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja untuk menanggung biaya PCR seluruh masyarakat. Namun, koordinasi antarkementerian/lembaga harus tetap dilakukan demi kemaslahatan bersama.
Menurut dia, benang merah penanganan covid-19 adalah keselamatan masyarakat. Sayangnya, upaya itu kerap menimbulkan persoalan dari sisi keadilan akses hingga kemampuan masyarakat membayar.
Baca: Penyesuaian Harga Tes PCR Diklaim Berdasarkan Kajian Matang
“Setiap masalah atau kebijakan yang membebani masyarakat mestinya (pemerintah) konsultasi ke DPR,” papar dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi," kata Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdul menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR ialah Rp300 ribu.
(RAO)