Polres Cirebon Tangkap Sopir yang Lakukan Tindak Asusila Terhadap Penyandang Disabilitas

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polresta Cirebon) Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polresta Cirebon)

Cirebon: Polres Cirebon menangkap sopir truk yang melakukan tindakan asusila terhadap pemuda penyandang disabilitas pada Rabu, 22 Februari 2023. Pelaku tindak asusila tersebut berinisial UW, 64. 

Dilansir Antaranews.com, Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, mengatakan bahwa UW melakukan aksi asusila terhadap korban yang merupakan penyandang disabilitas dengan cara membujuk dan merayu. Ia juga mengatakan hal tersebut dilakukan sebanyak dua kali.

Dedy mengatakan korban merupakan penyandang tuna grahita dan saling mengenal dengan pelaku. Menurut hasil pemeriksaan, korban merupakan tukang parkir yang kerap membantu memarkirkan kendaraan yang digunakan pelaku.

"Modusnya, pelaku mengajak korban naik muatan kemudian menuju ke tempat sepi melakukan tindakan asusila," ujar Dedy, Rabu, 22 Februari 2023. 

 

Polis menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan sejumlah barang bukti lain. Dedy menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan trauma healing bagi korban dibutuhkan.

UW dijerat Pasal 289 jo Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



(SUR)

Berita Terkait