Program Lamar si Eneng di Bekasi Timur Resmi Diluncurkan

Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan program pelayanan malam dan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Bekasi Timur. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan program pelayanan malam dan pasar rakyat, usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Bekasi Timur. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dadali: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meresmikan Program 'Lamar Si Eneng' di Kecamatan Bekasi Timur. Program ini mencakup penyediaan pelayanan administrasi pada malam hari serta pelayanan penyelenggaraan pasar rakyat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri mengemukakan program ini merupakan sebuah inovasi dan kreasi pelayanan yang dikolaborasikan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan pelaku usaha kecil. Lamar si Eneng nantinya akan memfasilitasi pengembangan usaha ekonomi kreatif sekaligus kegiatan silaturahmi antar warga.

"Poin positif program ini, masyarakat jadi semakin mudah serta cepat mengakses informasi, termasuk mengetahui sejumlah persyaratan ketika hendak mengajukan permohonan, tidak terbatas di jam kerja perkantoran saja," kata Tri, dikutip dari Antara, Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Semoga upaya yang dilakukan Camat Bekasi Timur sampai ke tingkat stafnya ini bisa ditiru oleh wilayah lain sebab mampu menjalin silaturahmi yang baik kepada warga sekaligus menciptakan peluang bisnis pelaku usaha kecil," katanya.

Sementara itu, Camat Bekasi Timur, Fitri Widiyati, mengatakan Program Lamar Si Eneng ditujukan untuk memudahkan warga yang tidak bisa mengakses pelayanan administrasi pemerintah kecamatan pada jam kantor.

"Sebagai konsekuensi wilayah penyangga Ibu Kota dengan tingkat aktivitas tinggi sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengakses pelayanan pemerintah, kami memberikan pelayanan ekstra di malam hari," katanya.

Program Lamar Si Eneng mencakup penambahan waktu pelayanan di Kantor Kecamatan Bekasi Timur setiap Hari Jumat hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu juga mencakup pemberian izin bagi pelaku usaha kecil yang berjualan di area kantor kecamatan untuk membuka lapak hingga pukul 22.00 WIB.

Ditambahnya waktu pelayanan ini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, serta akta kelahiran dan kematian di luar jam kantor.

 



(SUR)

Berita Terkait