354 Desa di Cianjur Bebas Status Tertinggal sejak 2022

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri) Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Cianjur: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur mencatat 354 desa di Cianjur bebas dari status desa tertinggal pada 2023. Ratusan desa berstatus berkembang diperkirakan akan meningkat menjadi desa mandiri pada 2024.

Kepala DPMD Cianjur, Iwan Setiawan, menyatakan sejak dua tahun terakhir, tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal di Kabupaten Cianjur menurut Indeks Desa Membangun (IDM). Laporan ini secara resmi dikeluarkan oleh Kementerian Desa.

"IDM tahun 2023 yang dikeluarkan Kementerian Desa untuk 354 desa di Cianjur, diantaranya 45 desa mandiri, 174 desa maju, dan desa berkembang sebanyak 135, kemungkinan status masing-masing desa akan terus meningkat setiap tahunnya," ucap Iwan Setiawan, Kepala DPMD Cianjur dikutip dari Antaranews.com pada Rabu, 6 Desember 2023.

Pada 2022, Kementerian Desa mencatat Cianjur memiliki 21 desa mandiri, 156 desa maju, dan 177 desa berkembang. Tidak ada desa yang berstatus tertinggal atau sangat tertinggal pada tahun tersebut. Oleh karena itu, ia memperkirakan bahwa sejumlah desa akan mengalami peningkatan status pada tahun mendatang.

Iwan menegaskan dengan adanya bantuan dari pemerintah pusat, seperti Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, para pejabat desa dapat meningkatkan status desa setiap tahunnya. Harapannya, seluruh status desa di Cianjur mencapai status desa mandiri.

Berdasarkan laporan Iwan, sebagian besar desa di Cianjur saat ini berada dalam status berkembang. Sehingga, memberikan peluang besar bagi desa-desa tersebut untuk mencapai status desa maju atau mandiri pada tahun mendatang.

Namun, Iwan juga mencatat bahwa untuk mencapai status desa mandiri, desa harus mempertimbangkan indeks komposit. Diantaranya seperti Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Menurut Iwan, penilaian oleh Kementerian Desa berdasarkan indeks komposit ini melibatkan data pencapaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Informasi ini diberikan oleh pemerintah desa dan pendamping desa untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa.

Kepala DPMD Cianjur juga menekankan pentingnya pelaporan dana desa dan anggaran dana desa setiap tahun. Tujuannya agar kepala desa tidak terjerat hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan dana bantuan untuk desa.
 



(SUR)

Berita Terkait