BNN Kuningan Realisasikan 70 Desa Bebas Narkoba Pada 2023

BNN Kabupaten Kuningan saat melakukan rilis terkait dengan capaian kinerja di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Fathnur Rohman BNN Kabupaten Kuningan saat melakukan rilis terkait dengan capaian kinerja di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023). ANTARA/Fathnur Rohman

Kuningan: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan telah menetapkan 70 desa sebagai zona bebas narkoba yang tersebar di 32 kecamatan selama tahun 2023. Desa tersebut sebagai bentuk BNN menanggulangi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Kuningan dapat direalisasikan dengan baik. Hingga akhir tahun 2023 telah terbentuk 70 desa dalam program ini," ucap  Kepala BNN Kabupaten Kuningan AKBP, Yaya Satyanagara dilansir dari Antaranews.com pada Kamis, 28 Desember 2023.

Yaya menyatakan komitmen untuk terus mengintensifkan program Desa Bersih Narkoba. Program ini dibuat guna mengurangi peredaran narkoba di wilayah yang dianggap rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.

Dalam upayanya, Yaya menetapkan target melibatkan seluruh desa dan kelurahan dalam program Desa Bersih Narkoba di Kabupaten Kuningan.  

Pada tahun 2024, dukungan dana desa dialokasikan langsung kepada pemerintahan desa. Yaya berharap deklarasi desa bersih narkoba dapat mencapai 376 desa dan kelurahan.

Selain program Desa Bersih Narkoba, Yaya menjelaskan bahwa BNN Kabupaten Kuningan telah menjalin kerja sama dengan 10 lembaga pendidikan, tiga lingkungan pemerintah, satu lingkungan swasta, dan satu lingkungan masyarakat. Kerja sama tersebut diarahkan pada pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat.

BNN Kabupaten Kuningan juga berhasil merehabilitasi 15 penyalahguna narkoba yang kini pulih dari adiksi narkoba, serta melibatkan 20 orang dalam program pascarehabilitasi. 

Yaya menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan salah satu strategi penting dalam menyelamatkan individu dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.



(SUR)

Berita Terkait