Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Operasi tempat hiburan malam di Purwakarta. Antara/HO-Pemkab Purwakarta Operasi tempat hiburan malam di Purwakarta. Antara/HO-Pemkab Purwakarta
Purwakarta: Pemerintah Kabupaten Purwakarta melarang tempat hiburan malam di wilayahnya beroperasi selama Ramadan. Larangan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati bernomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023 yang diteken Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, dikutip dari Medcom.id, Kamis, 23 Maret 2023.

Penutupan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.

Selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Purwakarta juga akan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta, dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta.

"Apabila (dalam pelaksanaannya), ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadhan), akan kita tutup paksa," tegasnya.


(UWA)