Dadali: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan adanya petisi terkait penolakan kartu vaksinasi sebagai syarat administrasi. Syarat itu sejatinya berlaku ketika memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.
"Kalau saya pribadi sangat disayangkan. Menurut saya itu (kartu vaksinasi) bukan beban," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dalam diskusi virtual bertajuk 'Kesiapan Hidup Berdampingan dengan Covid-19', Selasa, 7 September 2021.
Maxi mafhum protes terhadap penanganan covid-19. Namun, bentuk protes mestinya diarahkan pada peningkatan penanganan covid-19. Misalnya terkait ketersediaan vaksin.
"Mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi, tapi vaksinnya kurang. Itu harus kita terima saran-sarannya," ujar Maxi.
Sementara juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan penerapan syarat kartu vaksinasi adalah bentuk kehati-hatian. Pasalnya, mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan dari penularan dibandingkan dengan yang belum disuntik vaksin.
Melansir Medcom.id, Wiku juga menyinggung pemerintah akan terus berupaya memperbaiki sistem operasional skrinning kesehatan digital. Kolaborasi antar kementerian dan lembaga dibutuhkan untuk memaksimalkan penggunaan sistem data digital itu.
"Agar upaya perlindungan kesehatan sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai," ucap Wiku melalui konferensi televideo.
Petisi berjudul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi' di laman change.org ditandatangani 14.818 orang per Selasa, 7 September 2021, pukul 18.53 WIB. Petisi yang digulirkan Lilis itu menyebut kartu vaksin memberikan dampak negatif bagi orang yang tidak memenuhi syarat vaksinasi. (Fachri Audhia Hafiez )
(RAO)