Dadali: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap empat pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras sebelum melakukan aksi bejat tersebut.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap masing-masing berinisial AS, 18; IW, 30; RS, 19; dan HR, 35," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, di Cirebon, dilansir Medcom.id, Minggu, 19 Desember 2021.
Dia menerangkan, pemerkosaan itu dilakukan pada Senin, 13 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB. "Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.
Anton mengatakan korban sempat melawan. Namun, para pelaku tetap memaksa. Bahkan, mereka mematikan telepon genggam korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.
Baca juga: Warga Bandung Diimbau Patuh Prokes Ketat, Cegah Tertular Omicron
Tetapi, lanjut Anton, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat ditemukan, korban tengah ketakutan di tempat tersebut. Para pelaku pun langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua ponsel. Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(NAI)