Dadali: Pegawai negeri sipil (PNS) tau aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengalami perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan. Perubahan tersebut berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kesempatan untuk beribadah.
"Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta Norman Nugraha, dilansir dari Antara, Minggu, 3 April 2022.
Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor OT.01/973/org. Dalam surat edaran tersebut, jam masuk ASN Pemkab Purwakarta lebih pagi dan pulangnya lebih awal.
Selama Ramadan, pegawai masuk kerja pukul 06.30 WIB sepanjang Senin-Jumat. Untuk jam pulang, pegawai dibolehkan pulang pada pukul 13.30 WIB sepanjang Senin-Kamis dan pukul 14.00 WIB pada Jumat.
(UWA)