Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) sebut penukaran uang tunai baru jelang Lebaran 2023 hanya boleh sebatas menukar. Penukaran uang tidak boleh bersifat jual beli.
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan bahwa uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sehingga, nilai menukar uang harus setara.
"Misalnya tukar Rp 1.000 harus dibeli Rp1.200," ucap Rafani dikutip dari Antaranews, Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, hal itu akan menyimpang dari fungsi utama uang jika penukaran uang itu dilakukan dengan sifat jual beli. Ia meminta masyarakat menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi, seperti layanan Bank Indonesia (BI) atau bank lain.
"Jadi kalau ditukar di BI (Bank Indonesia), ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," kata Rafani.
Bank Indonesia Perwakilan Jabar juga telah menyediakan 800 titik penukaran uang tunai baru di Jawa Barat. Khusus untuk Bandung Raya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan terpadu penukaran uang di halaman Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kota Bandung.
Untuk layanan terpadu tersebut, Bank Indonesia telah bekerja sama dengan 14 bank untuk menyediakan layanan penukaran uang. Setiap orangnya hanya bisa menukarkan uang maksimal senilai Rp 3,8 juta.
(SUR)