Pengendara Jadi Tersangka, Ini Kronologi Moge Tabrak Santri di Ciamis

Ilustrasi HDCI. Instagram/hdci_indonesia.id Ilustrasi HDCI. Instagram/hdci_indonesia.id

Bandung: Pengendara motor gede (moge) berinisial T ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang santri di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan, kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Yakni, Aerox bernomor polisi D 5101 ZDN dan moge bernomor polisi B 4363 SZI. 

"Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan kategori motor gede atau dikenal moge memiliki cc 1.400. Moge ini dilihat dari cc mesin 1.400 cc kategori moge," kata Wibowo, di Mapolda Jawa Barat, dilansir dari Medcom.id, Senin, 29 Mei 2023.

Wibowo mengatakan, tersangka bersama rombongan moge berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada 26-28 Mei. Mereka menjadi simpatisan yang ikut meramaikan kegiatan tersebut. 

"Saudara T berangkat dari Jakarta beserta rekan menghadiri kegiatan Wing Day di wilayah Pangandaran, datang meramaikan kegiatan sebagai simpatisan, datang tanpa undangan," jelasnya.

Saat rombongan hendak pulang ke Jakarta, pada Sabtu, 27 Mei 2023, tersangka mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis. Namun, kendaraan tersangka menyenggol kendaraan korban.

"Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," tambahnya.

Wibowo mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, T telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," terangnya.



(SUR)