Pemalak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Dibekuk Polisi

Sumber: Instagram @humaspoldajabar Sumber: Instagram @humaspoldajabar
KOTA BANDUNG: Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua dari tiga terduga pemalak pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kedua pelaku yang ditangkap berinisial TP alias Toge dan MRA alias Boncay. 
 
"Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dikutip dari akun @humaspoldajabar, Kamis, 3 Agustus 2023.

Pemalakan terjadi sekitar pukul 00.54 WIB, Minggu, 30 Juli 2023, serta sempat viral di media sosial. Ketiga terduga pelaku menghampiri pedagang nasi goreng dengan berboncengan. Mereka kemudian memalak korban lewat mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).

“Salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai,” lanjut Kusworo.

Korban sempat memberikan uang Rp5 ribu. Namun, ketiga terduga pelaku menolak dan meminta Rp20 ribu. Ketika korban memberikan Rp50 ribu dan meminta kembalian, ketiga terduga pelaku mengancam korban.

“Korban memberikan Rp5 ribu namun ditolak oleh pelaku, pelaku mintanya Rp20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan Rp50 ribu. Saat pelaku mengambil Rp50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 (2) Tahun 1951 dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

(SUR)