Kronologi Satpol PP Garut Deklarasi Dukungan kepada Gibran Berujung Hukuman Skorsing

Satpol PP Garut deklarasi dukung Cawapres Gibran. Foto: Dok/Istimewa Satpol PP Garut deklarasi dukung Cawapres Gibran. Foto: Dok/Istimewa

Garut: Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memastikan anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang mendeklarasikan mendukung Gibran Rakabuming Raka tersebut diberikan sanksi tegas. Mereka dibebastugaskan sementara atau diskors.

“Pertama itukan perangkat daerah, harus netral. Dan kedua juga saya sudah mendapatkan laporan sudah dikenakan sanksi. Jadi sudah sesuai mekanismenya,” kata Bey dikutip dari Medcom.id, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Bey mengatakan, Satpol PP Kabupaten Garut telah memberikan sanksi tegas pada semua anggota yang muncul dalam video deklarasi yang viral ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan gaji hingga beberapa bulan.

Kronologi

Sebanyak 13 pegawai satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Garut menyatakan dukungan terhadap salah satu calon wakil Presiden (Cawapres). Video berisikan pernyataan dukungan terhadap paslon nomor 2 ini viral di media sosial dan pesan WhatsApp.

Sebelum menyatakan dukungannya, juru bicara dalam video tersebut menyebut mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka dengan kompak menyampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masyarakat yakni Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” ucap personel Satpol PP Garut tersebut dalam video.

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat 13 anggota Satpol PP Garut juga lengkap menggunakan seragam dinas Pamong Praja. Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut, Tubagus Agus Sofyan mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan video itu dibuat.

“Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar netralitas hingga mereka pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota, pengkolan, Jalan Ahmad Yani. Namun, mereka memang anggota Satpol PP Garut tapi status tenaga Sukwan dan kami menyayangkan karena mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP,” jelas Agus.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan Kasatpol PP Kabupaten Garut, video viral tersebut dibuat oleh seorang anggota FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara).

Anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan selaku TKK/Sukwan Satpol PP Kabupaten Garut. Ade pun memastikan seluruh anggota yang ada dalam video itu berstatus non ASN.

“Sodara Cecep atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden/Wapres atas nama FKBPPPN DPD Kab. Garut,” kata Ade.



(SUR)

Berita Terkait