"Kami telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum anggota DPRD Purwakarta ke Polres Karawang pada Kamis, 14 September 2023" ujar Alek Safri Winando, kuasa hukum korban dilansir dari Antara, Senin, 18 September 2023.
NS merupakan singkatan dari Neng Supartini. Dia berstatus Wakil Ketua DPRD Purwakarta dari fraksi PKB.
Korban diminta membayar 'uang mahar' untuk membuka jalan pintas agar anaknya bisa masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang. Selain NS, korban melaporkan AZ atas kasus serupa. AZ merupakan pejabat yang bertugas di IPDN.
Dari keterangan Alek, NS dan AZ telah menipu korbannya hingga mencapai Rp550 juta. Mereka dilaporkan karena janji untuk memasukkan anak korban ke IPDN tidak terpenuhi.
Neng Supartini menampik isu dirinya terlibat kasus dugaan penipuan setelah korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Neng membantah isu tersebut karena mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan yang dituduhkan kepadanya.
Berdasarkan pengakuan Neng Supartini, ia hanya memberikan rekomendasi balai latihan untuk persiapan masuk IPDN dengan merogoh saku sebesar Rp30-Rp50 juta. Di luar pernyataan itu, NS tidak mengaku terlibat kasus yang lain.
(SUR)