POM Tasikmalaya Sita Ribuan Kosmetik Ilegal, Sudah Tersebar hingga ke Banjar

ilustrasi-freepik ilustrasi-freepik

Dadali: Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita ribuan kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut mengandung karsinogenik atau pertumbuhan sel kanker dan bahan pewarna buatan. Kosmetik ilegal ini beredar luas di klinik, toko kecantikan, dan distributor di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, dan Banjar.

Dilansir dari Medcom.id pada Rabu, 3 Agustus 2022, Kepala Loka POM Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, mengatakan tim gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian melakukan upaya pengawasan sejak 20-29 Juli. Tim gabungan lantas menemukan 540 item atau sebanyak 4.902 buah kosmetik ilegal, kedaluwarsa, dan tanpa izin masih dijual. Peredaran kosmetik tersebut terjadi di 26 lokasi.

“Semua barang ditemukan di setiap distribusi, pasar, kecantikan, klinik, distributor,” kata Jajat Setia Permana.

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Setia, terdapat 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM di Tasikmalaya. Sebanyak 24 sarana atau 43 persen di antaranya memenuhi ketentuan, sisanya sebanyak 32 sarana atau 57 persen tidak memenuhi ketentuan.

 

Baca Juga: BBPOM Musnahkan Ribuan Produk Ilegal

 

Tercatat sebanyak 450 item atau 4.902 jenis kosmetik tanpa izin edar, 7 item atau 10 buah kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 butir obat tanpa izin edar dengan total Rp 61,1 juta. Selain itu, kosmetik tanpa izin edar didominasi sediaan rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen, dan sediaan perawatan kulit 10,17 persen. 

"Sebagian sudah dimusnahkan,” ujar Jajat.

Sebanyak 32 orang pemilik kosmetik itu diberikan pembinaan dan hingga kini masih dalam pemeriksaan. Apabila mereka mengulangi maka akan diberikan sanksi lantaran melanggar Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana, menjelaskan produk kosmetik ilegal yang beredar selama ini berpotensi mengandung karsinogenik dan pewarna buatan. Artinya, kandungan tersebut dinilai berbahaya jika digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memang belum pernah mendapat temuan langsung adanya kasus akibat efek samping kosmetik ilegal, tapi kasus umum yang sering terjadi disebabkan pemakaian kosmetik adalah alergi dan iritasi kulit,” kata Dede.



(UWA)

Berita Terkait