4 Warga Sukabumi Jadi Tersangka Iklan Judi Online

Polres Sukabumi tetapkan empat tersangka kasus judi online. Medcom.id Polres Sukabumi tetapkan empat tersangka kasus judi online. Medcom.id

Sukabumi: Polres Sukabumi akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus iklan judi online. Keempat tersangka yang memiliki peran berbeda ini berinisial TS, 28, E alias I, 27, P, 31, dan N, 24.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan TS bertugas sebagai pembuat konten pada situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us. Sedangkan E alias I bertugas sebagai pengirim pesan digital pada situs judi online tersebut.


P, 31, beraksi sebagai desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us. Sementara itu, N, 24, satu-satunya tersangka perempuan yang beraksi mempromosikan situs tersebut.

Kapolres menjelaskan penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat di lokasi yang berbeda di Kabupaten Sukabumi.   Penggerebekan pertama dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu rumah kawasan Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu, 20 Agustus 2023.  


TS ditangkap pada penggerebekan tersebut. Dari aksi kejahatannya, pelaku dapat meraup untung hingga Rp6 juta. Selanjutnya pelaku E alias I, 27, ditangkap di wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabbupaten Sukabumi. Modus yang dijalankan E dapat mengantongi untung sebesar Rp10 juta.

Sementara itu, pelaku P, 31, ditangkap di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunugguruh, Sukabumi. Dari aksinya, dia dapat mendulang uang hingga Rp30 juta. Terakhir, pelaku N, 24, ditangkap di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit central processing unit (CPU), dua unit monitor, dua unit ponsel, dan dua buah kartu operator telepon seluler.

"Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Hingga kini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa bandar besar yang ada di belakang para tersangka," ungkap Maruly, dilansir dari Antara, Minggu, 10 September 2023.

Dari hasil penangkapan, para pelaku mengaku situs web judi online tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Dua dari empat tersangka merupakan pasangan suami istri, yakni P dan N.

Saat ini pihak kepolisian sedang berkoordinasi Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online yang berbasis di Filipina. Selain itu koordinasi juga dilakukan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir situs terlarang itu.



(SUR)