Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menyita 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Sebanyak 6 pelaku diduga penjual obat tersebut ditangkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap dari operasi rutin yang dilaksanakan Unit Krimsus Satuan Reskrim Polres, Polsek Cipondoh, dalam seminggu terakhir Agustus 2023.
"5.648 obat daftar G itu diamankan dari enam pelaku. Dua pelaku berinisial MT (21) DA (27) diamankan unit Krimsus Polres, empat lain diamankan Polsek jajaran berinisial ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26). Perannya diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya," ujar Zain Dwi Nugroho dikutip dari Antaranews, Rabu, 6 September 2023.
Pelaku MT dan DA ditangkap Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) di warung sembako pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. ZAL ditangkap Polsek Cipondoh di toko kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, dengan barang bukti sebanyak tramadol, Trihexytremidil, dan obat merk Camlet.
Pelaku AQ ditangkap oleh Polsek Benda di toko yang berlokasi di Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, dengan barang bukti ratusan butir tramadol dan Eximer. Sementara itu, ML ditangkap Polsek Neglasari di toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan, dengan barang bukti ratusan butir tramadol dan aximer.
Terakhir, IR ditangkap Polsek Teluknaga di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti tramadol dan eximer.
Zain mengatakan penangkapan dan penggeledahan pada toko kosmetik maupun warung sembako berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda
"Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidak lanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan," ujar Zain.
Pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(SUR)