Masih Dibawah Umur, Polisi Berikan Pendampingan Satu Tersangka Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Metro TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Metro TV
Bekasi: MA, 14, salah satu tersangka pembunuhan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan diberikan pendampingan hukum dan psikologis oleh Polda Metro Jaya. Sebab, tersangka masih dibawah umur.

“Tujuannya adalah untuk membantu pelaku membedakan benar dan salah, serta meluruskan apa yang diyakini adalah suatu kesalahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Medcom.id, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Dalam kasus pembunuhan ini, MA diberikan ancaman hukum yang berbeda dengan satu tersangka lain berinisial HK, 21. Pasalnya, kedua tersangka memiliki perbedaan usia.

“Ini berlaku kekhususan terkait adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungannya berbeda,” ujarnya.
 
Polisi masih mendalami motif pembunuhan yang sebenarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, alasan kedua tersangka menghabisi nyawa bosnya karena sakit hati gajinya dipotong.
 
Sebelumnya, kedua tersangka melakukan pembunuhan kepada korban MIM, 29 pada Kamis, 16 Februari 2023 dengan memukul kepala korban menggunakan tabung gas. Setelah memukul korban, pelaku membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya A, 1,5 tahun.

"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

(SUR)