Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Narkoba di Karawang

Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. (ANTARA/Ali Khumaini) Barang bukti dari penggerebekan rumah kontrakan di Karawang yang dijadikan tempat memproduksi tembakau sintetis. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang : Polres Karawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi narkoba jenis tembakau sintesis di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat pada Kamis,1 Juni 2023 lalu. 

Saat penggerebekan, polisi menangkap salah seorang berinisial MR (21), yang sedang memproduksi tembakau sintetis.

Ia mengatakan,  aktivitas produksi narkoba di sebuah rumah kontrakan tersebut awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama masyarakat setempat.

Kala itu, polisi RW mencurigai kegiatan di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan. Kecurigaan itu terbukti benar bahwa rumah kontrakan tersebut dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

MR menjalankan bisnis ilegal itu bersama kakak kandungnya berinisial UD yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi. 

MR mengaku, bahwa tembakau sintetis hasil racikannya itu dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket.

Dari hasil penggeledahan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa terdapat barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.



(SUR)