Ribuan Obat Keras Disita Polres Sukabumi Selama Ramadan

Warga Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena mengedarkan belasan ribu butir obat keras terbatas ilegal. Foto: ANTARA Warga Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota karena mengedarkan belasan ribu butir obat keras terbatas ilegal. Foto: ANTARA

Sukabumi: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita ribuan obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Petugas menangkap sejumlah pelaku selama Ramadan 1444 Hijriah.

"Selama Ramadan ini, kami telah berhasil menyita puluhan ribu obat keras ilegal dari sejumlah tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi, dikutip dari Antaranews, Selasa, 4 April 2023.


Salah satunya, FK, 27, asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, yang ditangkap beberapa hari lalu. Pemuda tersebut mengedarkan obat keras terbatas dalam jumlah besar. Polisi menyitqa barang bukti berupa 1.250 butir tramadol HCL 50 mg dan 17.400 butir pil merek hxymer.


Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F, 21, pada awal Ramadan. Ada juga seorang pemuda bernisial AY, 32, ditangkap dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg, pada pertengahan Ramadan.



(SUR)