Bekasi: Sebanyak 17 remaja ditangkap karena diduga terlibat dalam tawuran maut di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Belasan remaja yang ditangkap tersebut berasal dari dua kelompok.
Polisi menangkap para remaja itu di rumah mereka masing-masing. Saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih mendalami peran dari setiap terduga pelaku.
"Belum (ada penetapan tersangka), kita masih pilih terus, masih ada kesempatan 1x24 jam karena yang diamankan itu ‘kan beragam, dari mulai jam 3 sampai tadi ini. Bahkan ada beberapa yang diamankan sampai dengan jam 8 tadi," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi dikutip dari Medcom, Rabu, 26 Juli 2023.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran. Yakni celurit, stik golf, pedang, handphone, dan sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4547 KLZ.
Remaja yang terbukti bersalah terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Sukadi.
Sebelumnya, seorang remaja laki-laki tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 24 Juli 2023, malam. Remaja tersebut diduga tewas usai ikut melakukan aksi tawuran.
(SUR)