Dadali: Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil cuti pada akhir 2021. Alasannya, cuti merupakan hak bagi ASN yang telah melaksanakan kewajiban.
"Urusan cuti hak mereka (ASN)," kata Oded di Balai Kota Bandung, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
Tetapi Oded menuturkan, ada beberapa syarat ASN diizinkan mengambil cuti pada akhir tahun. Misalnya, jika ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit yang disertai dengan keterangan dari pelayanan kesehatan.
"Tentu kita sebagai pimpinannya akan melihat substansi yang diajukan. Kalau cutinya ada yang meninggal, ya itu kan penting. Atau ada keluarga yang sakit," kata Oded.
Alasan tersebut, lanjut Oded, bisa diterima dan diberikan dengan bukti kuat agar tidak disalahgunakan. Akan tetapi ia tidak akan memberikan izin jika mengajukan cuti tanpa alasan.
Baca juga: 31 Kelurahan di Kota Kupang Nol Kasus Covid-19
"Kalau liburan tentu tidak boleh ya, kecuali alasannya penting tadi," sahutnya
Oded mengaku, Pemkot Bandung mengikuti instruksi dari pemerintah pusat terkait tidak adanya cuti pada akhir tahun. Pasalnya Pemkot Bandung pun kini tengah mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19 setelah akhir tahun.
"Kita tentu yang di daerah mengikuti arahan dari pusat kan. Karena berdasarkan tahun kemarin juga terjadi jumlah kasus yang meningkat setelah libur akhir tahun," tambah Oded.
(RAO)